Namun kini dilaporkan adanya kasus pertama penularan virus corona dari manusia pada hewan peliharaannya di Hong Kong.
Hewan peliharaan berupa seekor anjing tersebut kini berada di tempat penampungan.
Sebelumnya sang pemilik, seorang perempuan berusia 60 tahun memang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan masih menjalani perawatan.
Diduga tertular sang pemilik, anjing tersebut kini berada dalam pengawasan medis serta ditempatkan di ruang isolasi khusus.
Baca: WHO Ingatkan Jangan Ada Negara yang Beranggapan Bisa Bebas dari Virus Corona: Itu Kesalahan Fatal
Baca: Fakta Kasus Penimbunan Masker di Cakung, Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 juta per Hari
Dilansir oleh Kompas.com pada Jumat (28/2/2020), anjing tersebut awalnya sama sekali tidak menunjukkan gejala apapun terkait virus corona.
Namun setelah dilakukan pengambilan sampel secara oral pada Rabu (26/2/2020), anjing tersebut rupanya terinfeksi virus corona di level lemah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi setempat.
Perwakilan departemen yang menerangkan temuan tersebut tidak membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk memeriksa anjing itu.
Meskipun demikian, otoritas Hong Kong menyatakan anjing tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari.
Tak hanya itu, sang anjing peliharaan juga akan dilakukan tes lanjutan apakah benar anjing itu terserang virus, atau dampak kontaminasi dari mulut dan hidungnya.
Hong Kong sebelumnya telah melaporkan adanya 93 kasus virus corona, dengan dua orang pasien dinyatakan meninggal pada awal Februari 2020.
Penyakit yang diketahui pertama kali mewabah di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu tersebut sudah menginfeksi lebih dari 83.000 orang di seluruh dunia.
Pekerja Migran Indonesia divonis 4 minggu kurungan penjara karena curi masker di Hong Kong
Setelah virus corona dinyatakan mewabah di Hong Kong, masker menjadi mahal dan menjadi langka.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kasus pencurian masker.
Tak tanggung pencuri mengambil 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay, Hongkong.
Pencurian terjadi pada (14/2/2020) lalu dengan pelaku adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35).
Dikutip dari Tribunnews.com, Masriki diadili di Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong pada Senin (17/2/2020) lalu.
Dirinya dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko dan divonis 4 minggu kurungan penjara.
Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.
Tanggapan KJRI Hongkong
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.
Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.
Hal tersebut lantaran adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.
Meskipun dmeikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.
Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.
Misalnya dengan dikirimkannya penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masrki.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.
Baca: Jackie Chan Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona Usai Berpesta di Hong Kong, Begini Kondisi Terbarunya
Baca: Wabah Virus Corona Buat Hong Kong Kekurangan Stok Peti Mati, Permintaan Setiap Harinya Sangat Tinggi
Baca: Hong Kong Laporkan Ada Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona, Jadi Kematian Kedua di Luar China