Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," ucap Lutfi.
Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan,
Baca: WHO Ingatkan Jangan Ada Negara yang Beranggapan Bisa Bebas dari Virus Corona: Itu Kesalahan Fatal
Baca: Pakai Masker Bukan Solusi, Begini Cara Terbaik untuk Cegah Penularan Virus Corona
Hal ini merupakan slaah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Baca: FILM - The Quiet American (2002)
Baca: Bakpia Kukus Tugu Jogja
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas.
Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas.
Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
Baca: Lirik Lagu Lourder Than Bombs - BTS, Lengkap Terjemahan Indonesia: Lagu di Album Map of The Soul: 7
Baca: Riccardo Rossi
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada.
Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum.
Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," tambah Nurhayati.
Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Ia mengatakan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.