Massa berkumpul sekira pukul 11.45 WIB.
Para driver ojol tersebut melakukan aksi demo hingga memenuhi Jalan Raya Gatot Soebroto, di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, lalu lintas di jalan raya pun ditutup saat para pengemudi ojol demo.
Baca: Virus Corona Pertama Kali Menginfeksi Hewan Peliharaan di Hong Kong, Diduga Tertular sang Pemilik
Baca: Oda ‘Sensei’ Sakit, Rilis One Piece Chapter 973 Ditunda, Intip Spoilernya di Sini!
Berdasarkan spanduk-spanduk yang digelar massa, tuntutan yang mereka sampaikan terkait UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka meminta UU No 22/2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas.
Dalam tuntutan demo Ojol kali ini meminta kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas serta menolak Ojol tidak mengangkut penumpang melainkan barang.
"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) Lutfi Iskandar di lokasi.
Baca: BREAKING NEWS Gedung DPR Kebakaran, Asap Putih Menyelimuti Lobi Namun Tak Terlihat Adanya Api
Baca: 5 Film Hollywood yang Tayang di Bulan Maret 2020, Mulan hingga A Quite Place Part II
Lutfi memahami bahwa kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum.
Namun dengan kebutuhan masyarakat, ia menilah kendaraan roda dua bisa dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas.
Ia menolak jika ojol dihapuskan.
“Kalau jadi transportasi umum kan memang tidak dibenarkan di negara mana pun.
Kami minta jadi transportasi khusus terbatas. Jadi kami bisa bawa orang,” ucapnya.
Baca: 6 Zodiak Ini Memiliki Standar Rendah dalam Mencari Pasangan, Cenderung Asal Pilih, Cek Zodiakmu!
Baca: Arab Saudi Stop Visa Umrah dan Turis, Jamaah Indonesia Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta
Lutfi pun menjelaskan aksi demo ojol hari ini awalnya berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komiasi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.
Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas bisa mengancam keberadaan ojol.
"Beberapa waktu lalu Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi.
Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul ya sebagai ojek yang bawa orang.
Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," tuturnya.
Baca: Pantai Jayanti
Baca: Viral Fenomena Sawah Mendidih di Sumenep Madura, Pengamat Ungkap Penyebabnya, Sebut Tak Membahayakan
Selain itu ia menjelaskan, bahwa selama ini para pengemudi ojol selalu mengutamakan safety riding.
"Karena kami punya safety riding. Kalau alasannya dihapuskan karena keselamatan, saya rasa enggak relevan.
Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," ucap Lutfi.
Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan,
Baca: WHO Ingatkan Jangan Ada Negara yang Beranggapan Bisa Bebas dari Virus Corona: Itu Kesalahan Fatal
Baca: Pakai Masker Bukan Solusi, Begini Cara Terbaik untuk Cegah Penularan Virus Corona
Hal ini merupakan slaah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Baca: FILM - The Quiet American (2002)
Baca: Bakpia Kukus Tugu Jogja
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas.
Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas.
Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
Baca: Lirik Lagu Lourder Than Bombs - BTS, Lengkap Terjemahan Indonesia: Lagu di Album Map of The Soul: 7
Baca: Riccardo Rossi
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada.
Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum.
Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," tambah Nurhayati.
Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Ia mengatakan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.