Korban Tragedi SMPN 1 Turi Ungkap Jawaban Pembina Saat Diperingatkan Warga : Mati di Tangan Tuhan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR Gabungan Sabtu (22/2/2020) saat melakukan operasi pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Turi, Slaman (BPBD DIY)

"Adik kelas ada 2, (tangan) yang kanan megangin cewek yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.

Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh.

Mereka terseret arus hingga beberapa meter.

Tita mengaku terpisah dengan ketiga orang yang sempat ditolongnya.

"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.

Baca: Pengamat MotoGP Sindir Marc Marquez Hanya Bisa Menang Jika Bersama Honda, Ini Komentar Baby Alien

Baca: Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Tita, mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan.

Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin pramuka di SMPN 1 Turi.

"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.

Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).(dok BNPB) (dok BNPB)

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas.

Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.

Ia disebut menjadi penginsiasi kegiatan tersebut.

Namun, saat susur sungai berlangsung IYA diketahui meninggalkan lokasi.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.

Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer