Korban Tragedi SMPN 1 Turi Ungkap Jawaban Pembina Saat Diperingatkan Warga : Mati di Tangan Tuhan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR Gabungan Sabtu (22/2/2020) saat melakukan operasi pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Turi, Slaman (BPBD DIY)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban selamat tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman ungkap jawaban pembina saat diperingatkan warga setempat : Mati di Tangan Tuhan.

Seorang korban selamat dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu, Tita Farza Pradita mengungkapkan cerita tentang peringatan warga setempat terkait kegiatan mereka.

Tita mengaku dirinya mendengar warga memperingatkan pembina pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.

"Sama warga sudah diingetin.

Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, peringatan tersebut justru disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.

"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.

Baca: Dulu Viral Gendong Anak Saat Tugas Pemilu, Kini Polisi di Aceh Jadi Sorotan Karena Mahar Pernikahan

Baca: Unggul Telak Atas Rivalnya, Inilah Strategi Bernie Sanders Bangun Kekuatan Politik di Nevada, AS

Tita tak pernah menyangka bakal mengalami peristiwa mengerikan saat menyusuri Sungai Sempor bersama rekan-rekan sekolahnya dan adik-adik kelasnya.

Jumat (21/2/2020) sore itu, mereka dibagi dalam beberapa regu untuk masuk ke sungai.

"Satu regu ada yang tujuh dan delapan orang," katanya.

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai.(dok BNPB) (dok BNPB)

Setelah beberapa saat berjalan, arus besar dari arah atas tiba-tiba menerjang.

Salah seorang rekan bernama Via yang saat itu bersamanya mengeluh tidak kuat menahan arus.

"Via bilang, Ta, aku udah enggak kuat.

Tak suruh dia pegangan di pundak," katanya.

Belum selesai bertahan dari arus yang kian deras, Tita mendengar teriakan lain dari adik-adik kelasnya.

"Adik kelas bilang, mbak mbak kae tulungi ana sing wes keli soko nduwur (mbak mbak tolongin, ada yang sudah hanyut dari atas). Yaudah saya tolong," papar Tita.

Tita menuturkan berusaha menggapai dua orang yang hanyut dari atas.

Di tengah derasnya arus, Tita mengerahkan tenaganya.

Tangan kanannya memegang seorang adik kelas perempuan, sedangkan tangan kirinya menggapai seorang anak laki-laki.

Keduanya hanyut terbawa arus dari atas.

"Adik kelas ada 2, (tangan) yang kanan megangin cewek yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.

Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh.

Mereka terseret arus hingga beberapa meter.

Tita mengaku terpisah dengan ketiga orang yang sempat ditolongnya.

"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.

Baca: Pengamat MotoGP Sindir Marc Marquez Hanya Bisa Menang Jika Bersama Honda, Ini Komentar Baby Alien

Baca: Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Tita, mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan.

Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin pramuka di SMPN 1 Turi.

"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.

Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).(dok BNPB) (dok BNPB)

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas.

Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.

Ia disebut menjadi penginsiasi kegiatan tersebut.

Namun, saat susur sungai berlangsung IYA diketahui meninggalkan lokasi.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.

Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer