Fakta Penipuan Berkedok Bisa Jadikan PNS di Kebumen: Mengaku Anggota BIN, Korban Capai 800 Orang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan membeberkan aksi penipuan CPNS di wilayah hukumnya, Sabtu (15/2/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan penipuan yang bermodus bisa beri jalan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak tanggung-tanggung, korban yang sudah tertipu aksi komplotan ini sudah mencapai 800 orang.

Berikut ini adalah fakta terbaru penipuan bermodus muluskan jalan jadi PNS, diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunJateng.com.

Baca: Gendong Warga yang Kena Serangan Jantung, Anggota Polantas di Jakarta Dapat Penghargaan

Baca: Fakta Remaja yang Rela Pasang Badan Demi Lindungi 8 Orang Saat Tragedi Penembakan Massal di Thailand

Polisi Amankan Lima Orang Pelaku

Hingga kini, polisi sudah mengamankan lima pelaku.

Awalnya, Polres Kebumen juga mengamankan AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Terbaru, aparat kepolisian menangkap dua orang, yakni TA (52) dan AD (62).

TA merupakan warga Kelurahan Berua, Kecamatang Biring Kanaya Makassar.

Sementara AD adalah pensiunan PNS yang beralamat di Desa Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

TA memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan pada Rabu 5 Februari 2020.

AD ditangkap seminggu kemudian di Jakarta," kata Kapolres, Sabtu (15/2/2020).

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi PNS.

Baca: Seorang Perempuan Asal Australia Temukan Sepotong Logam di Burger Chicken n Cheese McDonalds

Baca: Usai Dikhawatirkan WHO, Kini Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan membeberkan aksi penipuan CPNS di wilayah hukumnya, Sabtu (15/2/2020). (POLRES KEBUMEN)

Bermula dari Laporan Korban

Kasus itu terbongkar setelah satu di antara korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Ia dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS.

Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.

Raup 2 Miliar

Kapolres mengatakan, dari hasil menipu, komplotan itu berhasil mengumpulkan uang hinggar Rp 2 miliar.

"Tersangka melakukan penipuan sejak 2016 lalu."

"Korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres beberapa waktu lalu.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr

Berita Populer