Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Akan Diperiksa Perkara Baru oleh Polisi

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfian, pembawa bendera saat aksi demo dituntut 4 bulan penjara, namun kini akan diperiksa lagi untuk perkara baru dari polisi.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP (tempat kejadian perkara) melakukan aksi kekerasan," jelas Asep.

"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," sambungnya.

Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sidang Pembacaan Putusan Lutfi Alfiandi Digelar di PN Jakpus Hari Ini

Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Hari ini kami nyatakan selesai dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya," kata Ketua Mejelis Hakim, Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Agenda putusan kami rencanakan besok Kamis 30 Januari 2020," sambungnya.

Menurut Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, sidang tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB.

"Sidang putusan Lutfi pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat," ucap Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Baca: Kesal Tak Mau Dimandikan, Ayah Pukul Anak 3 Tahun hingga Tewas, Sebelumnya Pernah Bunuh Anak Sulung

Baca: Siswi SMA Ditemukan Hanya Tinggal Tulang Tengkorak dan Kaki, Ternyata Dibunuh Sopir Angkot Langganan

(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer