"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP (tempat kejadian perkara) melakukan aksi kekerasan," jelas Asep.
"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," sambungnya.
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).
Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Hari ini kami nyatakan selesai dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya," kata Ketua Mejelis Hakim, Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Agenda putusan kami rencanakan besok Kamis 30 Januari 2020," sambungnya.
Menurut Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, sidang tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Sidang putusan Lutfi pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat," ucap Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Baca: Kesal Tak Mau Dimandikan, Ayah Pukul Anak 3 Tahun hingga Tewas, Sebelumnya Pernah Bunuh Anak Sulung
Baca: Siswi SMA Ditemukan Hanya Tinggal Tulang Tengkorak dan Kaki, Ternyata Dibunuh Sopir Angkot Langganan