Lutfi Alfiandi yang merupakan terdakwa pembawa bendera merah-putih, akhirnya dituntut empat bulan penjara.
Dilansir oleh TribunJakarta, jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020) dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta.com.
Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum.
Lutfi dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Baca: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Mengaku Disetrum dan Ditendangi Aparat selama 30 Menit di Tahanan
Baca: Pemuda Membawa Bendera Viral, Lutfi Alfiandi Akui Disetrum dan Dianiaya Oknum Polisi Agar Mengaku
Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihat air mata jatuh di pipinya.
Tangan Lutfi juga semakin erat menggenggam tasbih.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan besok atau Kamis (30/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi menyatakan minta bebas dari tuntutan empat bulan penjara.
Lutfi mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya ingin bebas, karena saya tidak bersalah," kata Lutfi, saat sidang pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Lutfi dituntut empat bulan penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.
"Menunut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah, dan melanggar Pasal 218 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, pada kesempatan yang sama.
Tim kuasa hukum Lutfi juga menyatakan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
"Kami tidak sepakat dengan pasal 218 KUHP. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan," ujar Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, pada kesempatan yang sama.
"Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," sambungnya.
Menurut Sutra Dewi, Lutfi dapat dinyatakan bebas.
"Karena menurut kami, Pasal 218 ini dapat diputus bebas untuk Lutfi," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Lutfi Alfiandi siap mendampingi kliennya jika polisi menggelar perkara baru.
"Kalau misalnya itu menyangkut dari Lutfi, kami akan dampingi," ujar Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kendati begitu, dia seolah berharap agar kasus Lutfi tak dipersoalan dengan hal baru lagi.
"Kami konsen selesaikan di sini. Kami tidak mau ada persoalan baru sebenarnya," ucap Sutra Dewi.
"Mudah-mudahan selesai di sini saja, kasian Lutfinya," lanjut Sutra Dewi.
Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah menggelar perkara guna mendalami pengakuan Lutfi.
Saat persidangan di Jakarta Pusat, Lutfi menyatakan dirinya disetrum, dipukul, dan diminta pura-pura melempar batu oleh polisi.
Saat itu, Lutfi ditahan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menujukkan pipi kanan-kirinya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.
Pernyataan Lutfi itulah menjadi hal yang hendak diperkarakan polisi.
"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa.
Tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di sela-sela rapat pimpinan (Rapim) Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Asep menyatakan, penetapan tersangka kepada Luthfi dinilai berdasarkan bukti-bukti komprehensif.
Satu di antaranya, bukti digital Lutfi melakukan aksi kekerasan terhadap polisi.
"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP (tempat kejadian perkara) melakukan aksi kekerasan," jelas Asep.
"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," sambungnya.
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).
Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Hari ini kami nyatakan selesai dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya," kata Ketua Mejelis Hakim, Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Agenda putusan kami rencanakan besok Kamis 30 Januari 2020," sambungnya.
Menurut Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, sidang tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Sidang putusan Lutfi pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat," ucap Sutra Dewi, saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Baca: Kesal Tak Mau Dimandikan, Ayah Pukul Anak 3 Tahun hingga Tewas, Sebelumnya Pernah Bunuh Anak Sulung
Baca: Siswi SMA Ditemukan Hanya Tinggal Tulang Tengkorak dan Kaki, Ternyata Dibunuh Sopir Angkot Langganan