Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Akan Diperiksa Perkara Baru oleh Polisi

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfian, pembawa bendera saat aksi demo dituntut 4 bulan penjara, namun kini akan diperiksa lagi untuk perkara baru dari polisi.

"Kami tidak sepakat dengan pasal 218 KUHP. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan," ujar Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, pada kesempatan yang sama.

"Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," sambungnya.

Menurut Sutra Dewi, Lutfi dapat dinyatakan bebas.

"Karena menurut kami, Pasal 218 ini dapat diputus bebas untuk Lutfi," pungkasnya.

Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Polisi Ingin Gelar Perkara Baru

Tim kuasa hukum Lutfi Alfiandi siap mendampingi kliennya jika polisi menggelar perkara baru.

"Kalau misalnya itu menyangkut dari Lutfi, kami akan dampingi," ujar Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Kendati begitu, dia seolah berharap agar kasus Lutfi tak dipersoalan dengan hal baru lagi.

"Kami konsen selesaikan di sini. Kami tidak mau ada persoalan baru sebenarnya," ucap Sutra Dewi.

"Mudah-mudahan selesai di sini saja, kasian Lutfinya," lanjut Sutra Dewi.

Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah menggelar perkara guna mendalami pengakuan Lutfi.

Saat persidangan di Jakarta Pusat, Lutfi menyatakan dirinya disetrum, dipukul, dan diminta pura-pura melempar batu oleh polisi.

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019. Luthfi saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Kolase Facebook/Nurhayati Sulistya, Kompas/GARRY LOTULUNG)

Saat itu, Lutfi ditahan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menujukkan pipi kanan-kirinya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.

Pernyataan Lutfi itulah menjadi hal yang hendak diperkarakan polisi.

"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa.

Tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di sela-sela rapat pimpinan (Rapim) Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Asep menyatakan, penetapan tersangka kepada Luthfi dinilai berdasarkan bukti-bukti komprehensif.

Satu di antaranya, bukti digital Lutfi melakukan aksi kekerasan terhadap polisi.

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer