Kemudian, rating dan share TVRI, kata Helmy Yahya, pada urutan paling akhir, yaitu 15.
Logonya pun kata orang sangat jadul, bahkan anggaran maupun remunisasinya sangat kecil.
"Tukin (tunjangan kinerja) belum turun, bagaimana memotivasi orang untuk bekerja dengan kondisi seperti itu?"
"Anggaran di bawah RRI, di bawah Rp 1 triliun," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Helmy Yahya mengaku bersama direksi berjalan kompak dan penuh integritas, dengan langsung turun ke bawah memberikan contoh membangun TVRI.
Helmy Yahya mengaku melakukan reformasi birokrasi di internal TVRI dalam mengejar tunjangan kinerja.
Karena, katanya, TVRI menjadi satu-satunya lembaga yang karyawannya belum menerima tukin.
"Kemarin ada kabar gembira, 30 Desember 2019 sudah ditandatangani Peraturan Pemerintah soal tukin."
"Setelah kami kejar hampir dua tahun," ungkap Helmy Yahya.
Helmy Yahya juga menertibkan keuangan TVRI, di mana semua transaksi hanya boleh dilakukan non tunai alias sistem cashless
"Ini kami lakukan dan alhamdulilah tahun 2018 laporan keuangan kami sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya," ucap Helmy Yahya.
Helmy Yahya terpilih menjadi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI periode 2017-2022.
Presenter televisi ini dipilih berdasarkan hasil sidang Dewan Pengawas LPP TVRI pada 24 November 2017, setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Namun, pada 17 Januari 2019, Helmy Yahya dipecat bersadarkan keputusan dewan pengawas LPP TVRI.
Helmy Yahya akan melayangkan gugatan untuk Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut dilakukan Helmy Yahya, setelah dirinya dipecat berdasarkan rapat pleno Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan."
"Mungkin PTUN," ujar Helmy Yahya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, gugatan tersebut untuk membela nama baiknya, karena saat ini ia sedang menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni STAN.