Polisi Ungkap Jumlah Rekening Totok ‘Raja Keraton Agung Sejagat’, Uang Tunai Tak Sampai Rp 20 Juta

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Totok dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.

Pihaknya menyampaikan keduanya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.

"Mereka melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar Iskandar.

Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang

(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com/Tribun Jateng)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer