Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Totok dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
Pihaknya menyampaikan keduanya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
"Mereka melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar Iskandar.
Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang
(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com/Tribun Jateng)