Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro Cs Langsung Ditahan, Negara Rugi Rp 13,7 Triliun

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jiwasraya(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi tak merinci alasan pemisahan tersebut.

Ia hanya menuturkan bahwa langkah itu diambil demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

Ilustrasi penangkapan (Daily Hive Vancouver)

4. Apa peran para tersangka?

Ketika ditanya mengenai peran kelima tersangka, Adi enggan menjawab.

Menurut Adi, ia belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses investigasi masih berlangsung.

"Kita masih tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing.

Itu kan masih strategi kami," ungkap Adi.

Adi juga belum merinci alat bukti apa saja yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

5. Kuasa hukum tersangka kecewa dan kaget

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan terhadap kliennya.

Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.

"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.

"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya dikarenakan perkembangan yang mendadak itu.

"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer