Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya menemui titik terang pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, berdasarkan penyidikan sejak 17 Desember 2019.
Para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.
Mereka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut fakta-fakta soal penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejagung terkait kasus Jiwasraya, dihimpun dari Kompas.com :
Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang langsung ditahan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima orang tersebut dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa kemarin.
Namun, Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol ketika keluar.
Adi menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Adi.
Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.
Diketahui, tersangka Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.
Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.