Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya pada Sabtu (26/10/2019).
FP ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
FP langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang dimintai keterangannya.
FP kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di OI.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Yon Edi.
Tanggapan keluarga mengenai kasus pemerkosaan FN
Baca: 7 Fakta Tragis FN, Siswi SMA yang Diperkosa Kekasih dan Ditemukan Kelaparan serta Pakaian Terkoyak
Baca: Jadikan Tanaman Bajakah Obat Kanker, Dua Siswi SMAN Palangkaraya Raih Medali Emas di Korea
Keluarga FN meminta kepolisian agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul. Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nizar, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).
Menurutny Nizar, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini.
Baik FN maupun sang ibunda, saat ini sangat trauma dengan peristiwa yang menimpa si gadis belia.
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu. Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nizar dengan nada kesal.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Lorong Marga, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.