Kronologi Pemerkosaan Tragis yang Dialami Siswi SMA Daarul Aitam dan Ditemukan 3 Hari Kemudian

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan di wilayang Sungai Rambutan, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim,  namun saat itu korban menolak ajakan tersebut.

Karena mulai diliputi amarah, pelaku melakukan penganiayaan kepada FN.

Setelah FN dalam keadaan tidak berdaya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban pelaku kemudian meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian.

Sedangkan pelaku langsung pulang ke kos-kosan.

Sejak FN dinyatakan hilang pada Selasa (22/10/2019) lalu, orang tua FN berkali-kali datang ke sekolah menanyakan keberadaan putrinya.

Pihak sekolah juga sudah bertanya kepada FP mengenai keberadaan FN.

Hal tersebut dikarenakan FP dianggap orang dekat dan yang diketahui bersama FN sebelum dinyatakan hilang.

"Tapi FP bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang. Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Kepala SMA Daarul Aitam, Herni Limhar.

FN ditemukan, sang kekasih dijerat hukuman berlapis

FP, pelaku pemerkosaan terhadap FN (sumsel.tribunnews.com)

FN ditemukan pada Jumat (25/10/2019) atau sekitar tiga hari setelah ditinggalkan sang kekasih.

"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.

Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, dan satu buah ikat pinggang milik korban.

Selain itu satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku turut diamankan.

Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.

"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambah Aiptu Sigit.

Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian

"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelas Aiptu Sigit.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer