Kronologi Pemerkosaan Tragis yang Dialami Siswi SMA Daarul Aitam dan Ditemukan 3 Hari Kemudian

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan di wilayang Sungai Rambutan, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejadian tragis menimpa FN (16), seorang siswi SMA yang diperkosa oleh FP (18).

FN ditemukan tak berdaya dengan kondisi kelaparan dan pakaian terkoyak di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.

FN merupakan warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

FN merupakan siswi kelas XII di SMA Daarul Aitam yang berlokasi di sekitar tempat tinggalnya.

Menurut pelaku yang merupakan sang kekasih, pemerkosaan terjadi pada Selasa (22/10/2019) di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.

Setelah melakukan hal bejatnya, pelaku meninggalkan FN sendirian.

FN ditemukan tiga hari kemudian pada Jumat (25/10/2019) dengan kondisi yang memprihatinkan.

Gadis tersebut ditinggalkan dalam keadaan tak berdaya, kelaparan dan pakaian yang koyak.

Sang pelaku, FP bahkan sempat ditanyai pihak keluarga mengenai hilangnya FN.

Namun pelaku bersumpah tidak mengetahui keberadaan FN bahkan sempat mengikuti doa bersama untuk korban yang digelar di sekolah.

Diketahui korban dan pelaku bersekolah di tempat yang sama yaitu di SMA Daarul Aitam dan sama-sama duduk di bangku kelas XII.

Baca: 2 Perempuan Muda Perkosa Remaja Usia 19 Tahun: Rekam Adegan Pemerkosaan Lalu Ancam Sebar ke Internet

Baca: 5 Fakta Mencengangkan Pembunuhan & Pemerkosaan Gadis Baduy Usia 13 Tahun

FN, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sang kekasih kemudian ditinggalkan dalam keadaan kelaparan dan pakaian koyak. (sumsel.tribunnews.com)

Kronologi kejadian penganiayaan dan pemerkosaan FP terhadap FN

Dikutip Tribunnewswiki dari Tribun Sumsel, polisi membeberkan kronologi penemuan FN siswi SMA yang ditemukan kelaparan dengan pakaian terkoyak di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir (OI).

Pelaku berinisial FP (18), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galuh Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian berawal pada Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku sedang berada di kos-kosannya sebelum FN (16) datang menemui pelaku.

Menurut keterangan pelaku, FN memberitahu bahwa dirinya tengah mengandung.

Mendengar kabar tersebut, FP mengaku kaget kemudian melaksanakan keinginan FN untuk diantar pulang ke rumah.

Sebelum pulang kerumah FN, FP membawa sang kekasih berkeliling dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Keduanya kemudian sampai di lokasi kejadian perkara, di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim,  namun saat itu korban menolak ajakan tersebut.

Karena mulai diliputi amarah, pelaku melakukan penganiayaan kepada FN.

Setelah FN dalam keadaan tidak berdaya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban pelaku kemudian meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian.

Sedangkan pelaku langsung pulang ke kos-kosan.

Sejak FN dinyatakan hilang pada Selasa (22/10/2019) lalu, orang tua FN berkali-kali datang ke sekolah menanyakan keberadaan putrinya.

Pihak sekolah juga sudah bertanya kepada FP mengenai keberadaan FN.

Hal tersebut dikarenakan FP dianggap orang dekat dan yang diketahui bersama FN sebelum dinyatakan hilang.

"Tapi FP bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang. Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Kepala SMA Daarul Aitam, Herni Limhar.

FN ditemukan, sang kekasih dijerat hukuman berlapis

FP, pelaku pemerkosaan terhadap FN (sumsel.tribunnews.com)

FN ditemukan pada Jumat (25/10/2019) atau sekitar tiga hari setelah ditinggalkan sang kekasih.

"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.

Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, dan satu buah ikat pinggang milik korban.

Selain itu satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku turut diamankan.

Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.

"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambah Aiptu Sigit.

Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian

"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelas Aiptu Sigit.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya pada Sabtu (26/10/2019).

FP ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

FP langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang dimintai keterangannya.

FP kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di OI.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Yon Edi.

Tanggapan keluarga mengenai kasus pemerkosaan FN

Baca: 7 Fakta Tragis FN, Siswi SMA yang Diperkosa Kekasih dan Ditemukan Kelaparan serta Pakaian Terkoyak

Baca: Jadikan Tanaman Bajakah Obat Kanker, Dua Siswi SMAN Palangkaraya Raih Medali Emas di Korea

Nizar (kanan), paman FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. (TRIBUNSUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Keluarga FN meminta kepolisian agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul. Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nizar, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).

Menurutny Nizar, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini.

Baik FN maupun sang ibunda, saat ini sangat trauma dengan peristiwa yang menimpa si gadis belia.

"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu. Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nizar dengan nada kesal.

Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Lorong Marga, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, Tribun Sumsel/Agung/Ardiansyah)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer