"Kalau kami bekerja, kami update, kabur dong. Beda sama TPF. Ini kan tim surveillance," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat.
"Insya Allah ada, sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata Iqbal.
Namun, Iqbal tak dapat memastikan kapan hasil tersebut bisa diungkap.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus Novel Baswedan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden akan menagih hasil kerja tim teknis bentukan Polri kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Baca: Tito Karnavian
Baca: Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK
"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (ke Kapolri)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.
Moeldoko mengatakan, selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.
Apalagi jika sudah memberi tenggat, Presiden ingin pekerjaan itu harus selesai sesuai yang telah ditargetkan.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibebtuk Polri.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).
Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.