Padahal, Sabtu (19/10/2019) hari ini adalah batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Kepolisian RI untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Tak kunjung terungkapnya tabir kasis penyiraman air keras itu membuat Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.
"Menurut kami harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF yang independen," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Jumat (18/10/2019) kemarin.
Baca: UU KPK Baru Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun
Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan
Permintaan pembentukan TGPF itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi lewat surat yang diserahkan Tim Advokasi Novel kepada Kementerian Sekretaris Negara.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Muhammad Isnur mengatakan Jokowi harus berani mengambil langkah untuk mengevaluasi kerja Tito dalam mengusut kasus penyiraman air keras Novel ini.
Pasalnya, sudah dua tahun lebih pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.
"Harus dievaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkan," kata Isnur dikutp Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).
Isnur mengatakan, menjelang akhir jabatan periode kedua dan memasuki periode kedua, Jokowi harus berani mengungkap pelaku dan otak penyiraman air keras terhadap Novel.
Ia meminta Jokowi tak berlarut-larut dengan kembali memberikan tenggat waktu kepada Polri.
"Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau engggak makin hilang pelakunya, makin enggak jelas," ujarnya.
Sementara itu, KPK masih berharap tim teknis bentukan Polri yang ditugaskan menangani kasus penyiraman air keras itu dapat mengungkap para pelaku penyerangan.
Baca: Jokowi Diam Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Mahfud MD : Presiden Dilematis, Tapi Rakyat Harus Terima
Baca: Tak Dilibatkan Jokowi dalam Pemilihan Menteri, Ini Tanggapan KPK
"Ya KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap ya. Bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang (Novel) seusai shalat subuh tersebut. Tapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pengungkapan pelaku penyerangan Novel terus menjadi harapan jajaran KPK.
Sebab, sudah sekitar 2,5 tahun sejak Novel diserang, pelakunya tak kunjung terungkap.
"Jadi bagi KPK ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kita harapkan sampai saat ini. Kan presiden bilang memberikan waktu 3 bulan."
Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada presiden terkait penanganan perkara tersebut," kata Febri.
Kendati tak terlihat adanya perkembangan berarti, Polri menyebut proses penanganan kasus Novel terus berjalan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Muhammas Iqbal mengatakan, perkembangan kasus itu sengaja tak diumbar ke publik.
Menurut Iqbal, jika terlalu terbuka, dikhawatirkan akan mengganggu prosesnya dan membuat pelaku lari.