Tenggat Waktu 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Ada Kejelasan

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan tokoh masyarakat serta mahasiswa mendeklarasikan hari teror pemberantasan korupsi pada peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum ada tanda-tanda terang dan kejelasan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Padahal, Sabtu (19/10/2019) hari ini adalah batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Kepolisian RI untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

Tak kunjung terungkapnya tabir kasis penyiraman air keras itu membuat Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.

"Menurut kami harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF yang independen," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Jumat (18/10/2019) kemarin.

Baca: UU KPK Baru Berlaku, Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terancam Tak Bisa Dilantik karena Masih 45 Tahun

Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan

Permintaan pembentukan TGPF itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi lewat surat yang diserahkan Tim Advokasi Novel kepada Kementerian Sekretaris Negara.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Muhammad Isnur mengatakan Jokowi harus berani mengambil langkah untuk mengevaluasi kerja Tito dalam mengusut kasus penyiraman air keras Novel ini.

Pasalnya, sudah dua tahun lebih pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.

"Harus dievaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkan," kata Isnur dikutp Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogya melakukan aksi damai di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). Mereka menuntut presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan. (Antara)

Isnur mengatakan, menjelang akhir jabatan periode kedua dan memasuki periode kedua, Jokowi harus berani mengungkap pelaku dan otak penyiraman air keras terhadap Novel.

Ia meminta Jokowi tak berlarut-larut dengan kembali memberikan tenggat waktu kepada Polri.

"Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau engggak makin hilang pelakunya, makin enggak jelas," ujarnya.

Sementara itu, KPK masih berharap tim teknis bentukan Polri yang ditugaskan menangani kasus penyiraman air keras itu dapat mengungkap para pelaku penyerangan.

Baca: Jokowi Diam Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Mahfud MD : Presiden Dilematis, Tapi Rakyat Harus Terima

Baca: Tak Dilibatkan Jokowi dalam Pemilihan Menteri, Ini Tanggapan KPK

"Ya KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap ya. Bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang (Novel) seusai shalat subuh tersebut. Tapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, pengungkapan pelaku penyerangan Novel terus menjadi harapan jajaran KPK.

Sebab, sudah sekitar 2,5 tahun sejak Novel diserang, pelakunya tak kunjung terungkap.

"Jadi bagi KPK ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kita harapkan sampai saat ini. Kan presiden bilang memberikan waktu 3 bulan."

Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada presiden terkait penanganan perkara tersebut," kata Febri.

Kendati tak terlihat adanya perkembangan berarti, Polri menyebut proses penanganan kasus Novel terus berjalan.

Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim Advokasi menyerahkan surat berisi permintaan pembentukan TGPF Independen kepada Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2019). (Kompas.com)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Muhammas Iqbal mengatakan, perkembangan kasus itu sengaja tak diumbar ke publik.

Menurut Iqbal, jika terlalu terbuka, dikhawatirkan akan mengganggu prosesnya dan membuat pelaku lari.

"Kalau kami bekerja, kami update, kabur dong. Beda sama TPF. Ini kan tim surveillance," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat.

"Insya Allah ada, sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata Iqbal.

Namun, Iqbal tak dapat memastikan kapan hasil tersebut bisa diungkap.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus Novel Baswedan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden akan menagih hasil kerja tim teknis bentukan Polri kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Baca: Tito Karnavian

Baca: Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK

"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (ke Kapolri)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.

Moeldoko mengatakan, selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.

Apalagi jika sudah memberi tenggat, Presiden ingin pekerjaan itu harus selesai sesuai yang telah ditargetkan.

"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko.

Moeldoko. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibebtuk Polri.

"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.

Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Haris/Ardito Ramadan)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer