Polemik ini diketahui bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.
Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi yang tipo berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;"
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.
Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pihaknya sudah mengoreksi tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca: Tengku Zulkarnain Heran Kabar Simpang Siur soal Penusukan Wiranto, dan Kritik Sikap BIN atas Pelaku
Wakil rakyat Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
Pria bernama lengkap Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. ini merupakan satu dari sepuluh orang yang terpilih menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Lahir di Sumenep, 22 September 1974, ia berasal dari Madura.
Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode. (1)
Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Ramalan Keuangan Zodiak Kamis 17 Oktober 2019: Leo Jangan Pinjamkan Uang, Libra Tak Usah Kejar Uang
Berpangkat golongan III d, Nurul Ghufron sering menulis karya ilmiah bertema pidana korupsi.
Beberapa contoh di antara tulisan-tulisannya yaitu :
- Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Komparasi Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat dan Inggris (2)
Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.
Pendidikan Nurul Ghufron
Pada tahun 1997, Nurul Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).