Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.
Meskipun belum di tandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10/2019).
UU ini rupanya menimbulkan masalah terkait Nasib Nurul Ghufron sebagai salah seorang komisioner KPK terpilih.
Baca: Senjata Pamungkas Jusuf Kalla Berhasil Pangkas Biaya Asian Games dari Rp 8 Triliun Jadi Rp 5 Triliun
Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.
Padahal saat ini Ghufron diketahui berusia 45 tahun.
Sehingga apabila mengacu pada UU KPK baru, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik karena belum memenuhi syarat.
"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.
Pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dilaksanakan pada 2019.
Sehingga saat pelantikan, UU KPK baru yang menjadi acuan.
Sementara Nurul Ghufron telah terpilih secara sah sebagai pimpinan KPK, berdasarkan UU KPK lama.
"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," lanjut Juanda.
Juanda menambahkan jika Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK, ini bisa dianggap tidak sah dan tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seseorang itu dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," jelas Juanda.
Baca: VIRAL Anak Durhaka Jual Ibu Rp 10 Ribu, Ibu Sakit-sakitan Didoakan Meninggal: Kini Diincar Polisi
Pendapat Juanda berbeda dengan mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Masinton memastikan bahwa Nurul Ghufron tetap dapat dilantik sesuai dengan UU KPK lama.
"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurut Masinton, ketika Ghufron resmi dipilih DPR, KPK masih menerapkan UU lama.
Jadi meskipun setelah itu terbit UU KPK hasil revisi, yang menjadi dasar hukum pelantikan Ghufron adalah UU lama KPK.