Praktik Pelacuran Gadis oleh Ulama di Irak dalam Skema Kawin Kontrak, Sebuah Investigasi

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak perempuan di Irak yang terlantar dan miskin yang menjadi korban pelacuran

Di dekat situs Karbala ini, tim investigasi mendekati empat ulama.

Dua di antara empat ulama tersebut menyatakan setuju perihal kawin kontrak dengan gadis muda.

Hukum Syariah Sebagai Legitimasi Praktik Kawin Kontrak

Empat ulama ini direkam diam-diam oleh tim investigasi.

Tiga dari empat ulama mengaku bisa menyediakan perempuan dewasa.

Sedangkan dua dari empat ulama sanggup menyediakan gadis-gadis muda.

Rekaman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini dilakukan tim investigasi dengan melakukan penyamaran.

Sayyid Raad, seorang ulama di Baghdad, Irak yang ditemui tim investigasi menyatakan bahwa “Dalam hukum Syariah, tidak diatur batasan waktu kawin kontrak”

“Seorang pria bisa menikahi sebanyak mungkin perempuan sesuai keinginannya. Anda bisa menikahi seorang gadis selama setengah jam, lalu segera setelah itu berakhir. Anda bisa langsung menikahi yang lainnya” ujar Sayyid Raad.

Sayyid Raad: Jangan Sampai Keperawanannya Hilang

Sayyid Raad yang ditanya perihal teknis kawin kontrak mengakui bahwa kawin kontrak yang dilakukan terhadap seorang anak dilakukan namun harus berhati-hati pada urusan keperawanan.

Ia berkata, “Anda bisa melakukan ‘pemanasan’ dengannya, berbaring dengannya, menyentuh tubuhnya, payudaranya. Namun anda tidak boleh melakukan penetrasi dari depan. Tapi seks anal tidak apa-apa.”

Saat ditanya apakah yang harus dilakukan apabila anak perempuan tersebut merasa kesakitan, Sayyid Raad menjawab bahwa hal tersebut urusan pembayar dan anak tersebut.

“Itu urusan anda dan dirinya, apakah ia bia menahan rasa sakit itu atau tidak”

 Seorang ulama dari Karbala, Sheikh Salawi, ditanya, apakah anak perempuan berusia 12 tahun diperbolehkan kawin kontrak, ia menjawab, “Ya, di atas sembilan tahun – tak ada masalah sama sekali."

"Menurut hukum Syariah tak ada masalah,” ujar Sheikh Salawi.

 Sayyid Raad menambahkan bahwa satu-satunya masalah adalah apakah si anak perempuan tersebut masih perawan atau tidak.

 Menurutnya, pemanasan atau foreplay diperbolehkan, seks anal boleh selama si anak mengizinkan.

 “Lakukan yang kamu mau” ujar Sayyid Raad.

Pernikahan Lewat Sambungan Telepon

Halaman
1234


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer