Praktik Pelacuran Gadis oleh Ulama di Irak dalam Skema Kawin Kontrak, Sebuah Investigasi

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak perempuan di Irak yang terlantar dan miskin yang menjadi korban pelacuran

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah ulama di Irak dilaporkan melakukan pelacuran terhadap gadis-gadis muda.

Praktik pelacuran terhadap gadis di bawah umur menggunakan skema "kawin kontrak" dan berada dalam lingkup kecil dari komunitas Syiah.

Dalam laporan investigasi, BBC News Arabic, Jumat, (04/10/2019), beberapa ulama di Irak melacurkan gadis-gadis muda untuk dinikahkan dalam waktu yang singkat.

Mereka melakukannya di kantor urusan pernikahan yang dikelola oleh oknum para ulama tersebut. 

Kantor urusan pernikahan yang dikelola para ulama ini berada di dekat beberapa tempat ibadah atau tempat suci lainnya yang penting di irak.

Dalam investigasi yang dilakukan secara rahasia ini, ditemukan bahwa sebagian besar ulama menyediakan jasa “kawin kontrak” untuk waktu yang singkat, bahkan sangat singkat.

Waktu pernikahan kontrak yang paling singkat yaitu satu jam saja.

Tentu, kebutuhan pernikahan ini adalah agar bisa berhubungan seks.

Laporan investigasi BBC yang telah dikerjakan selama satu tahun ini menemui beberapa gadis, ulama, dan subjek lain yang bersangkutan. (BBC)

Mengawinkan Gadis Di Bawah Umur

Para ulama ini, di antaranya juga dapat mengawinkan seseorang dengan gadis kecil berusia sembilan tahun.

Tak hanya itu, mereka (para ulama) ini juga memiliki pasokan perempuan dan gadis di bawah umur yang siap di-kawin kontrak.

Beberapa ulama-ulama ini berperan sebagai germo sekaligus pemberi restu keagamaan / pemberi legitimasi sah atas dasar agama atas praktik kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Skema Kawin kontrak

Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan praktik keagamaan kontroversial yang dipakai untuk melangsungkan pernikahan sementara.

Sang perempuan dalam hal ini mendapatkan bayaran.

Di beberapa negara dengan mayoritas Sunni, praktik kawin kontrak juga dapat disebut dengan kawin “misyah”.

Asal Mula

Praktik kawin kontrak tersebut pada mulanya dilakukan agar memungkinkan seorang pria dapat memiliki istri saat sedang bepergian.

Namun demikian, praktik kawin kontrak tersebut mengalami perkembangan yaitu justru agar laki-laki dan perempuan dapat melakukan hubungan seks selama jangka waktu tertentu.

Kontroversi

Halaman
1234


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer