Menurut Yasonna, RKUHP saat ini sudah digunakan puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Baca: Yasonna Laoly
Baca: Yasonna Laoly Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi: Jangan Terbawa Agenda Politik yang Nggak Benar
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan Pemerintah sepakat akan mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya adalah korupsi.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoer 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditanggapi oleh Yasonna Laoly.
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak (pembatasan) itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan RKHUP, RUU KPK, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.
"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Yasonna Laoly juga berharap agar mahasiswa tidak terbawa oleh provokasi yang tidak benar.
"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata Menkumham, Yasonna Laoly.
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly menyatakan, jika para mahasiswa ingin bertanya atau berdebat tentang RUU, sebaiknya datang langsung ke DPR atau dirinya.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna Laoly, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mahasiswa dengan menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU lainnya.
Selain itu, Menkumham, Yasonna Laoly juga menambahkan bahwa pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan baru.
"Kemarin kan sudah ditemui oleh Ketua Baleg. Tadi sudah disepakati kalau ada, nanti mau ketemu ya ketemu. Saya hanya mengingatkan, kita ini mendengar, melihat ada upaya-upaya yang menunggangi, jangan terpancing," tutur Yasonna.
Yasonna juga menyatakan bahwa ada mekanisme hukum untuk menolak, salah satunya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK, bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata Yasonna.