4 Kontroversi Yasonna Laoly, Sebut Dian Sastro Bodoh hingga Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari Kabinet Kerja.

Hal tersebut dikarenakan Yasonna Laoly akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Yasonna Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (27/9/2019).

Dalam surat pengunduran dirinya, Yasonna menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna Laoly meminta maaf dan berterima kasih kepada Jokowi atas kesempatan serta kepercayaan yang diberikan selama dirinya menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," ungkap Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Sebelum mengundurkan diri, Yosanna Laoly dikenal akan kontroversi yang dilakukannya.

Dikutip dari Kompas.com, berikut empat kontroversiYasonna Laoly selama menjadi Menkumham:

Baca: Mundurnya Yasonna Laoly Dikatakan Bedampak pada Perppu KPK? Begini Tanggapan Istana Kepresidenan

Baca: Mundur dari Kabinet Kerja, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf

1. Sebut Dian Sastro bodoh

Awalnya, Dian Sastro mengutarakan pendapat dengan mengunggah tulisan di Instagram Story, Jumat (20/9/2019).

Dian Sastro melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Lantas, hal tersebut ditanggapi oleh Yasonna Laoly.

Yasonna menganggap Dian Sastro tidak membaca undang-undang secara keseluruhan berdasarkan revisi KUHP.

Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga menyebut bahwa Dian Sastro terlihat bodoh dengan memberikan komentar kritik sebelum mengetahui secara penuh makna dari undang-undang secara utuh.

Tanggapan Dian Sastro setelah disebut Yasonna Laoly terlihat bodoh pada Selasa (24/9/2019) (Instagram/@therealdisastr)

Dian Sastro menegaskan bahwa dirinya telah membaca RKUHP dan akan terus membacanya.

Baca: Beri Jawaban Tegas, Dian Sastro Tanggapi Yasonna Laoly yang Bilang Dirinya Bodoh

Baca: Kronologi Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh karena Komentari Revisi RKUHP

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," tulis Dian Sastro.

Selain itu, Dian Sastro juga menyinggung kata 'bodoh' yang dilontarkan oleh Yasonna Laoly.

"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tulis Dian.

2. Tolak usulan revisi ulang RKUHP

Yasonna menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi RKUHP dibatalkan dan disusun ulang.

Menurut Yasonna, RKUHP saat ini sudah digunakan puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Baca: Yasonna Laoly

Baca: Yasonna Laoly Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi: Jangan Terbawa Agenda Politik yang Nggak Benar

3. Setujui pembebasan bersyarat napi korupsi

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan Pemerintah sepakat akan mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya adalah korupsi.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoer 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut ditanggapi oleh Yasonna Laoly.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak (pembatasan) itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

4. Tuding aksi mahasiswa ditunggangi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan RKHUP, RUU KPK, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.

"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Yasonna Laoly juga berharap agar mahasiswa tidak terbawa oleh provokasi yang tidak benar.

Aksi demo mahasiswa hingga panjat pagar untuk masuk ke wilayah Gubernuran Jawa Tengah, di Kota Semarang. (Capture Video TribunJateng.com) (Capture Video TribunJateng.com)

"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata Menkumham, Yasonna Laoly.

Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly menyatakan, jika para mahasiswa ingin bertanya atau berdebat tentang RUU, sebaiknya datang langsung ke DPR atau dirinya.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna Laoly, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mahasiswa dengan menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU lainnya.

Selain itu, Menkumham, Yasonna Laoly juga menambahkan bahwa pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan baru.

"Kemarin kan sudah ditemui oleh Ketua Baleg. Tadi sudah disepakati kalau ada, nanti mau ketemu ya ketemu. Saya hanya mengingatkan, kita ini mendengar, melihat ada upaya-upaya yang menunggangi, jangan terpancing," tutur Yasonna.

Yasonna juga menyatakan bahwa ada mekanisme hukum untuk menolak, salah satunya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK, bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata Yasonna.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika/Kompas.com)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer