Minta RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PP-PA: Kami Sudah Buang Tenaga

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, dia berharap agar RUU PKS secepatnya disahkan.

Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas. Terus ditunda dengan berbagai alasan. Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual ketika sedang viral saja.

Setelah tidak viral, maka tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka.

Ia berkata selama ini Indonesia tidak kunjung menyikapi kekerasan seksual yang terjadi.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.

3 poin RUU PKS 

Dikutip dari Kompas.com Kamis (19/9/2019), Wakil Ketua Komisi VII Marwan Dasopang mengatakan, terdapat tiga poin yang menyebabkan RUU PKS ,asih belum terselesaikan.

Pertama, kata Marwan, ada perdebatan dalam menentukan judul RUU PKS.

Kedua, mengenai definisi yang dinilai masih memiliki makna ganda.

"Satu, mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual. Kedua, definisi.

Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Marwan juga mengatakan, poin selanjutnya yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.

Anggota panitia kerja (penja) RUU PKS, menurut Marwan, tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menurt teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP),” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.

"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer