Minta RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PP-PA: Kami Sudah Buang Tenaga

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang belum disahkan banyak mengundang pro dan kontra.

Sebagian ada yang mendukung RUU PKS dibatalkan, sebagian lagi ada yang meminta untuk segera disahkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menjadi salah satu yang meminta RUU PKS segera di sahkan.

Dikutip dari Wartakota Live, Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkannya.

"Kami dari pemerintah, apalagi dari Kementerian yang menangani masalah perempuan. Kami desak secepatnya harus disahkan,” ujar Yohana saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).

Pihak PP-PA sendiri sangat ingin RUU PKS segera disahkan karena hal tersebut menjadi target mereka di periode akhir ini.

Selain itu, jika pembahasan RUU PKS dilanjutkan oleh anggota parlemen periode baru, tentu dikhawatirkan pembahasan akan semakin lama.

Ditambah lagi, hal itu juga akan membuang-buang tenaga, biaya, dan pikiran PP-PA yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir ke belakang.

“Karena kalau tidak disahkan kami rasa kami sudah buang tenaga, biaya, pikiran dan waktu yang cukup banyak di dua tahun terakhir untuk menyiapkan ini,” katanya.

Baca: RUU PKS Tidak Segera Rampung, DPR Dianggap Tidak Menghargai Perempuan

Ratusan perempuan gelar aksi demo di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut anggota DPR Sahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta kenaikan angka usia oerkawinan menjadi 19 tahub, yang berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

“Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa di sahkan DPR,” imbuhnya.

Menteri PP-PA itu mengaku pihaknya sudah siap dipanggil DPR untuk segera membahas dan merealisasikan RUU PKS ini.

“Jadi kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR,” tutur dia.

Adapun, RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karen masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.

Komnas Perempuan desak RUU PKS segera disahkan

Sedangkan sebelumnya diberitakan oleh Tribun Kaltim, Minggu (15/9/2019), Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Azriana juga mendesak agar RUU PKS segera disahkan oleh DPR.

"Kami ingin segera disahkan RUU PKS," tegas Azriana dalam konferensi pers saat peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).

Dia menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.

"Kami minta RKUHP ditunda, tapi segera sahkan RUU PKS untuk melindungi korban dan masyarakat yang berpotensi jadi korban kekerasan seksual," kata dia.

Baca: Deretan Fakta Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Bandung Berakhir Ricuh

Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu (Rizal Bomantama/Tribunnews.com) (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

Dengan demikian, dia berharap agar RUU PKS secepatnya disahkan.

Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas. Terus ditunda dengan berbagai alasan. Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual ketika sedang viral saja.

Setelah tidak viral, maka tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka.

Ia berkata selama ini Indonesia tidak kunjung menyikapi kekerasan seksual yang terjadi.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.

3 poin RUU PKS 

Dikutip dari Kompas.com Kamis (19/9/2019), Wakil Ketua Komisi VII Marwan Dasopang mengatakan, terdapat tiga poin yang menyebabkan RUU PKS ,asih belum terselesaikan.

Pertama, kata Marwan, ada perdebatan dalam menentukan judul RUU PKS.

Kedua, mengenai definisi yang dinilai masih memiliki makna ganda.

"Satu, mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual. Kedua, definisi.

Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Marwan juga mengatakan, poin selanjutnya yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.

Anggota panitia kerja (penja) RUU PKS, menurut Marwan, tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menurt teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP),” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.

"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer