Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Namun, aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer