Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

"Menurut saya bisa dikatakan akhirnya proses legislasi kita akhirnya menjadi otoritarian. Yang memaksakan kehendak, tidak peduli pada masyarakat, main sahkan saja," kata Feri.

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bukan regulasi pertama yang pembahasannya dilakukan secara kilat.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya membutuhkan waktu sebelas hari saja.

Kini, kata Feri, publik harus kembali dipaksa tunduk pada kekuatan eksekutif dan legislatif yang bakal mengesahkan dua Undang-undang yang pasalnya bermasalah.

Baca: Demo Massa PMII Dukung Revisi UU KPK Berakhir Ricuh

Jokowi irit bicara

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Presiden Joko Widodo tak berkomentar banyak saat ditanya soal Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang bisa mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.

Jokowi beralasan ia masih fokus pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang juga tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Dalam jumpa pers itu, Jokowi memang menyampaikan soal RKUHP yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena masih banyak pasal yang menuai kontroversi.

Namun, saat wartawan menyingung masih ada RUU lain yang juga mendapat penolakan, salah satunya RUU Pemasyarakatan yang mempermudah bebas bersyarat koruptor, Jokowi belum bisa menyampaikan sikapnya.

Baca: Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

"(UU) yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada empat," kata Jokowi.

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( UU Pemasyarakatan).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Baca: Mahasiswa Demo untuk Pencabutan RKUHP dan UU KPK, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Akan disahkan dalam waktu dekat

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

"Kami berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Baca: Demo Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Padati Jalan Exit Tol DPR/MPR

Halaman
123


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer