BREAKING NEWS - Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Lakukan Aksi Desak DPR RI Segera Sahkan RUU P-KS

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta massa aksi desak Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI untuk segera sahkan RUU P-KS

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas.

Terus ditunda dengan berbagai alasan.

Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual saat viral saja.

Setelah tak lagi viral atau tak dibicarakan khalayak ramai, maka, tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Kita tak kunjung beranjak dari cara penyikapan kita ini tidak cukup respons kasus per kasus.

Indonesia darurat kekerasan seksual sejak 2014," kata dia.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer