GEMAS juga merasa prihatin bahwa tiga tahun berlalu tanpa kemajuan pembahasan RUU P-KS di DPR RI
Menurut mereka, Panja RUU P-KS Komisi VIII terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari kewajiban sebagai wakil rakyat untuk segera membahas serta mengesahkan RUU yang menjadi inisiatifnya sendiri.
Selama 3 tahun penundaan pembahasan RUU P-KS di DPR, dilaporkan telah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual.
Tak hanya itu, dalam rilisnya, GEMAS juga menyayangkan atas fitnah terhadap RUU P-KS dari beberapa pihak.
Menurut GEMAS, mereka tidak mengerti pentingnya RUU P-KS bagi korban.
Seringnya penundaan yang dilakukan DPR RI, GEMAS menyayangkan Panja RUU P-KS yang menurut mereka cenderung mengabaikan perintah konstitusi.
Desakan GEMAS kepada Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI menyatakan tingginya resiko kekerasan seksual telah menghambat, membatasi serta merampas kebebasan dan hak-hak fundamental warga negara.
Para korban diakui oleh GEMAS terhambat untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta hak-hak lain dalam rangka
keberkelanjutan hidup yang layak.
Sebagai warga negara, korban juga terhambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga tidak dapat menjadi ambil bagian sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
Tiga tahun tanpa kemajuan pembahasan RUU P-KS diakui oleh GEMAS menciptakan gelombang dukungan dari masyarakat sipil di seluruh Indonesia yang dikatakan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Azriana mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
"Kami ingin segera disahkan RUU PKS," tegas Azriana dalam konferensi pers saat peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, Azriana menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.
"Kami minta RKUHP ditunda, tapi segera sahkan RUU PKS untuk melindungi korban dan masyarakat yang berpotensi jadi korban kekerasan seksual," kata dia.
Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.
Dengan demikian, dia berharap agar RUU PKS secepatnya disahkan.
Terlebih RUU tersebut sudah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2016.
"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.