14 Program TV dan Radio yang Kena Teguran KPI, dari Animasi hingga Talkshow

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan public.

Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, pantat, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

Baca: 5 Tempat yang Mengingatkan Peristiwa G30S, Monumen Pancasila Sakti hingga Monumen Ade Irma Suryani

Baca: 3 Janji Jokowi untuk Papua: Bangun Istana Presiden hingga Merekrut Warga Lokal jadi Pegawai BUMN

“Selain itu kami menemukan obrolan tentang penyiar dan narasumber yang mengarah pada asusula di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga pentiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tandas Mulyo.

Ia menambahkan semua deskripsi tentang larangan yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.

Selain penjatuhan sanksi, bebrapa temuan, bahkan termasuk yang sedang benyak perbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer