14 Program TV dan Radio yang Kena Teguran KPI, dari Animasi hingga Talkshow

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah berbagai pro dan konta mengenai isu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan awasi konten streaming, kini gantian beberapa program siaran televisi dan radio Indonesia terkena teguran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan terguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio.

Teguran terrtulis tersebut dilayangkan pada Kamis (5/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (11/9/2019), alasan KPI menegur ke-14 program siaran televisi dan radio lantaran program-program tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Baca: Muncul Petisi #KPIJanganUrusinNetflix, Begini Tanggapan KPI

Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (mediaindonesia.com)

Pelanggaran yang ditemukan oleh KPI pun bermacam-macam pada setiap program.

Beberapa di antaranya ialah adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah dan konflik pribadi.

Ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.

Hal itu sanget bertentangan dengan SPS tentang pelanggaran program supranatural, horor, dan mistik.

Selain itu terdapat pula pelanggaran dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, perivasi dan pelecehan status kelompok tertentu.

Baca: Tayangan Televisi Indonesia Dianggap Memprihatinkan, Desta Putuskan Buat Film Pretty Boys

Baca: Siswi SMA di Kalimantan Penemu Obat Kanker, Simak Malam Ini di Program Aiman Kompas TV

Isi program semacam itu semestinya dipetuntukkan bagi khalayah dewasa bukan anak dan remaja.

Ke-14 program yang diberi sanksi adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).

Baca: Satu Minggu Tayang, Gundala Berhasil Tembus Satu Juta Penonton

Baca: 5 Fakta Menarik Gundala, Syuting di 70 Tempat hingga Salah Satu Film yang Wajib Ditonton di TIFF

KPI menerima petisi #KPIJanganUrusinNetflix, Rabu (14/8/2019). (kpi.go.id)

“Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjutnya.

Menurut Mulyo, tayangan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.

Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah.

Baca: Telah Tanda Tangan Kontrak, Ahok Bakal Isi Talkshow di Metro TV

Baca: Komentar Pedas Feni Rose dan Dian Sastro Soal Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta : Bikin Malu!

KPI pusat memberi sanksi administratif berupa teguran kedua kepada 'Brownis' Trans TV, Rabu (23/7/2019). (http://kpi.go.id)

Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

Sementara itu dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV [ada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer