Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan terguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio.
Teguran terrtulis tersebut dilayangkan pada Kamis (5/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (11/9/2019), alasan KPI menegur ke-14 program siaran televisi dan radio lantaran program-program tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Baca: Muncul Petisi #KPIJanganUrusinNetflix, Begini Tanggapan KPI
Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pelanggaran yang ditemukan oleh KPI pun bermacam-macam pada setiap program.
Beberapa di antaranya ialah adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah dan konflik pribadi.
Ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu sanget bertentangan dengan SPS tentang pelanggaran program supranatural, horor, dan mistik.
Selain itu terdapat pula pelanggaran dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, perivasi dan pelecehan status kelompok tertentu.
Baca: Tayangan Televisi Indonesia Dianggap Memprihatinkan, Desta Putuskan Buat Film Pretty Boys
Baca: Siswi SMA di Kalimantan Penemu Obat Kanker, Simak Malam Ini di Program Aiman Kompas TV
Isi program semacam itu semestinya dipetuntukkan bagi khalayah dewasa bukan anak dan remaja.
Ke-14 program yang diberi sanksi adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.
Kemudian ada Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).
Baca: Satu Minggu Tayang, Gundala Berhasil Tembus Satu Juta Penonton
Baca: 5 Fakta Menarik Gundala, Syuting di 70 Tempat hingga Salah Satu Film yang Wajib Ditonton di TIFF
“Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjutnya.
Menurut Mulyo, tayangan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.
KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.
Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah.
Baca: Telah Tanda Tangan Kontrak, Ahok Bakal Isi Talkshow di Metro TV
Baca: Komentar Pedas Feni Rose dan Dian Sastro Soal Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta : Bikin Malu!
Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Sementara itu dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV [ada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.
Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan public.
Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, pantat, payudara, secara close up dan/atau medium shot.
Baca: 5 Tempat yang Mengingatkan Peristiwa G30S, Monumen Pancasila Sakti hingga Monumen Ade Irma Suryani
Baca: 3 Janji Jokowi untuk Papua: Bangun Istana Presiden hingga Merekrut Warga Lokal jadi Pegawai BUMN
“Selain itu kami menemukan obrolan tentang penyiar dan narasumber yang mengarah pada asusula di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga pentiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tandas Mulyo.
Ia menambahkan semua deskripsi tentang larangan yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.
Selain penjatuhan sanksi, bebrapa temuan, bahkan termasuk yang sedang benyak perbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.