Disertasi Halal Hubungan Seks Luar Nikah Dianggap Lecehkan Perempuan hingga Banyak Ditentang Ulama

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disertasi UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah.

"Milkul Yamin bukan atas dasar perkawinan, tapi atas dasar akad komitmen untuk berhubungan seksual." imbuhnya.

Abdul Aziz juga menerangkan tentang dalil di Al-Quran yang memeperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan tersebut.

"Ada dalam surat Al Mukminun ayat 6 : Diijinkan berhubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Adalah pasangan seksual selain istri," ungkap Dosen IAIN Surakarta tersebut.

Selain mendapat pertentang dari kalangan aktivis gender, disertasi tentang penghalalan hubungan seksual di luar nikah ini juga mendapat pertentangan dari pemuka agama, ulama dan MUI.

Klarifikasi dan tanggapan MUI terkait disertasi s3 UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah. (Tangkapan layar Youtube Talk Show tvOne)

Zaitun Rasmin selaku Wasekjen MUI menanggapi bahwa kesimpulan pada disertasi ini adalah musibah.

Hal tersebut diungkapkan olehnya di kesempatan yang sama dengan Abdul Aziz di TVOne.

"Menanggapi ini secara umum, baik ini di MUI maupun di ormas-ormas Islam, selalu mengatakan 'Innalillah Wa Inna Ilahi Rajiun'. Di antara musibah yang menimpa umat kita. Walaupun menurut bapak abdul aziz anggap ini memberikan solusi," jelas Zaitun Rasmin.

Lebih lanjut MUI menerangkan tentang sebenarnya apa yang dimaksud dengan milkul yamin yang disampaikan di disertasi tersebut.

"Persoalan ini yang sebenarnya agak disamar-samarkan dan dari tadi Pak Abdul Aziz gak pernah menerjemahkan. Apa itu milkul yamin. bukan bahasa Indonesia. Non marital juga tidak disamarkan. Kenapa masih pake non marital." kata Wasekjen MUI tersebut.

"Milkul yamin itu, biar masyarakat tahu artinya perbudakan, jadi kalau diterjemahkan oleh pak abdul aziz komitmen, dari mana itu. Secara bahasa tidak, secara istilah tidak."

"Ini bukan dari Islam, ini diambil sebelum Islam. Diperbolehkan berhubungan sebksual dengan budaknya. Islam menghapuskan perbudakan. Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba dibawa bahwa Milkul Yamin itu hubungan seksual didasarkan pada komitmen diluar pernikahan. Komitmen suka sama suka," jelasnya.

MUI tanggapi disertasi S3 UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah. (Tangkapan layar Youtube Talk Show tvOne)

Wasekjen MUI tersebut kemudian mengatakan, ini adalah musibah yang tidak boleh dilegalkan demi umat Islam.

"Tapi kalau sudah dilegalkan musibah besar, ini tidak boleh sampai berlanjut diamalkan." kata Zaitun.

Dirinya juga menjelaskan bahwa disertasi ini tidak sesuai dengan syriat islam.

Bahkan dirinya menyebut bahwa disertasi ini disangka ilmiah padahal tempat sampah.

"Bertentangan dengan syariat Islam. Mudah-mudahkan disadari. Dan para ulama menyuarakan dengan lantang ini."

"Jangan terpukau dnegan istilah doktor, disertasi, istilah ilmiah, banyak yang disangka ilmiah padahal ditempat sampah." tutupnya.

 
(TRIBUNJATENG.COM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer