Disertasi Halal Hubungan Seks Luar Nikah Dianggap Lecehkan Perempuan hingga Banyak Ditentang Ulama

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disertasi UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para akademisi Islam di Yogyakarta digemparkan dengan sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membahas tentang celah hubungan seks di luar nikah yang diperbolehkan.

Dilansir oleh Tribunnews.com pada Selasa (3/9/2019), kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.

Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.

Menurut perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.

Baca: Disertasi UIN Boleh Hubungan Seks Luar Nikah, MUI:Ini Musibah, Disangka Ilmiah Padahal Tempat Sampah

Baca: Ejek Hotman Paris Sudah Ganti Profesi, Elza Syarief: Sudah Kebanyakan di Warung Kopi

Mengutip dari TribunJateng.com, Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.

“Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.

“Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.

Disertasi UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah. (Tangkapan layar Youtube Talk Show tvOne)

Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milik al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.

“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,” ujar Euis.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai kajian atas konsep milkul yamin ini sebenarnya cukup berbahaya.

Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat.

Sebagai peneliti, Abdul Azis telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik.

Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Azis memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.

Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar.

Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang. Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.

“Kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dia jangan memaksakan penafsiran ini sebagai suatu kebenaran. Ini harapan kami. Tetapi kalau dia nekat, ya kami tidak ada-apa. Mungkin dia akan berhadapan dengan pihak lain,” kata Yudian.

Baca: Tiket Konser BLACKPINK Tak Laku Terjual, Netizen Pertanyakan di Mana Fansnya: Mereka Lemah

Baca: Terungkap, Anak Tiri yang Dibakar Aulia Kesuma Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Sebelumnya Abdul Aziz telah menjelaskan tentang disertasi yang telah ia tulis tersebut dalam suatu kesempatan.

Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne berjudul Heboh! Disertasi Seks Diluar Nikah | AKI Pagi (1/9/2019), berikut adalah penjelasan dari penulis disertasi.

"Jadi bahwa di dalam Al-Quran itu terdapat dua bentuk hubungan seksual yang dijinkan. Pertama hubungan seksual dalam kerangka perkawinan, yang kedua hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin." kata Abdul Aziz.

"Jadi mudahnya begini laki-laki dapat berhubungan dapat berhubungan dengan istri-istrinya, disisi lain dapat hubungan dengan milkul yamin."

"Milkul Yamin bukan atas dasar perkawinan, tapi atas dasar akad komitmen untuk berhubungan seksual." imbuhnya.

Abdul Aziz juga menerangkan tentang dalil di Al-Quran yang memeperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan tersebut.

"Ada dalam surat Al Mukminun ayat 6 : Diijinkan berhubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Adalah pasangan seksual selain istri," ungkap Dosen IAIN Surakarta tersebut.

Selain mendapat pertentang dari kalangan aktivis gender, disertasi tentang penghalalan hubungan seksual di luar nikah ini juga mendapat pertentangan dari pemuka agama, ulama dan MUI.

Klarifikasi dan tanggapan MUI terkait disertasi s3 UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah. (Tangkapan layar Youtube Talk Show tvOne)

Zaitun Rasmin selaku Wasekjen MUI menanggapi bahwa kesimpulan pada disertasi ini adalah musibah.

Hal tersebut diungkapkan olehnya di kesempatan yang sama dengan Abdul Aziz di TVOne.

"Menanggapi ini secara umum, baik ini di MUI maupun di ormas-ormas Islam, selalu mengatakan 'Innalillah Wa Inna Ilahi Rajiun'. Di antara musibah yang menimpa umat kita. Walaupun menurut bapak abdul aziz anggap ini memberikan solusi," jelas Zaitun Rasmin.

Lebih lanjut MUI menerangkan tentang sebenarnya apa yang dimaksud dengan milkul yamin yang disampaikan di disertasi tersebut.

"Persoalan ini yang sebenarnya agak disamar-samarkan dan dari tadi Pak Abdul Aziz gak pernah menerjemahkan. Apa itu milkul yamin. bukan bahasa Indonesia. Non marital juga tidak disamarkan. Kenapa masih pake non marital." kata Wasekjen MUI tersebut.

"Milkul yamin itu, biar masyarakat tahu artinya perbudakan, jadi kalau diterjemahkan oleh pak abdul aziz komitmen, dari mana itu. Secara bahasa tidak, secara istilah tidak."

"Ini bukan dari Islam, ini diambil sebelum Islam. Diperbolehkan berhubungan sebksual dengan budaknya. Islam menghapuskan perbudakan. Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba dibawa bahwa Milkul Yamin itu hubungan seksual didasarkan pada komitmen diluar pernikahan. Komitmen suka sama suka," jelasnya.

MUI tanggapi disertasi S3 UIN Yogyakarta tentang diperbolehkannya hubungan seksual di luar nikah. (Tangkapan layar Youtube Talk Show tvOne)

Wasekjen MUI tersebut kemudian mengatakan, ini adalah musibah yang tidak boleh dilegalkan demi umat Islam.

"Tapi kalau sudah dilegalkan musibah besar, ini tidak boleh sampai berlanjut diamalkan." kata Zaitun.

Dirinya juga menjelaskan bahwa disertasi ini tidak sesuai dengan syriat islam.

Bahkan dirinya menyebut bahwa disertasi ini disangka ilmiah padahal tempat sampah.

"Bertentangan dengan syariat Islam. Mudah-mudahkan disadari. Dan para ulama menyuarakan dengan lantang ini."

"Jangan terpukau dnegan istilah doktor, disertasi, istilah ilmiah, banyak yang disangka ilmiah padahal ditempat sampah." tutupnya.

 
(TRIBUNJATENG.COM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer