Dilansir oleh Tribunnews.com pada Selasa (3/9/2019), kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Menurut perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.
Baca: Disertasi UIN Boleh Hubungan Seks Luar Nikah, MUI:Ini Musibah, Disangka Ilmiah Padahal Tempat Sampah
Baca: Ejek Hotman Paris Sudah Ganti Profesi, Elza Syarief: Sudah Kebanyakan di Warung Kopi
Mengutip dari TribunJateng.com, Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.
“Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.
“Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.
Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milik al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.
“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,” ujar Euis.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai kajian atas konsep milkul yamin ini sebenarnya cukup berbahaya.
Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat.
Sebagai peneliti, Abdul Azis telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik.
Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Azis memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.
Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar.
Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang. Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.
“Kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dia jangan memaksakan penafsiran ini sebagai suatu kebenaran. Ini harapan kami. Tetapi kalau dia nekat, ya kami tidak ada-apa. Mungkin dia akan berhadapan dengan pihak lain,” kata Yudian.
Baca: Tiket Konser BLACKPINK Tak Laku Terjual, Netizen Pertanyakan di Mana Fansnya: Mereka Lemah
Baca: Terungkap, Anak Tiri yang Dibakar Aulia Kesuma Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Sebelumnya Abdul Aziz telah menjelaskan tentang disertasi yang telah ia tulis tersebut dalam suatu kesempatan.
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne berjudul Heboh! Disertasi Seks Diluar Nikah | AKI Pagi (1/9/2019), berikut adalah penjelasan dari penulis disertasi.
"Jadi bahwa di dalam Al-Quran itu terdapat dua bentuk hubungan seksual yang dijinkan. Pertama hubungan seksual dalam kerangka perkawinan, yang kedua hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin." kata Abdul Aziz.
"Jadi mudahnya begini laki-laki dapat berhubungan dapat berhubungan dengan istri-istrinya, disisi lain dapat hubungan dengan milkul yamin."