"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Asteria juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan Asteria Fitriani adakah seorang guru.
Namun, bukan guru SMPN 30 seperti yang sebelumnya beredar di media sosial.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi
Asterina Fitriani pun mengungkapkan alasannya menulis postingan tersebut.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto.
Menurut Budhi, Asteria Fitriani menulis postingannya tersebut karena terbawa emosi pasca-Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi.
Postingan itu diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Kemudian unggahan itu diabadikan oleh seorang warganet dan dibagikan di media sosial kemudian menjadi viral.
Asterina Fitriani menyampaikan permintaan maafnya.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 28 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara Kamis (11/7/2019).
Ia menyesal karena tidak bijak dan kurang mempertimbangkan apa yang ia tulis di akun Facebook-nya.
Ia juga tidak menyangka apa yang ditulisnya di media sosial berujung pada penangkapan dirinya.