Pasalnya, melalui akun Facebook-nya ia menuliskan usulan untuk tidak lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolahan.
"Kalau boleh usul...Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya..Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulis akun Facebook Asteria Fitriani.
"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa..GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tambahnya.
Unggahannya tersebut langsung menjadi viral di media sosial.
Baca: Beredar Pesan Berantai soal Penerapan Ganjil Genap untuk Pengendara Motor, Polri: Hoaks
Baca: Kini Bersumpah Tak Pisah, Raffi Ahmad Buka Fakta Pernah Pisah Rumah dengan Nagita Sebulan
Berikut ini tim Tribunnewswiki.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (12/7/2019), simak selengkapnya di sini!
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) DKI Jakarta Syaifullah menjelaskan bahwa pemilik akun mengakui perbuatannya.
Asteria Fitriani mengakui perbuatannya tersebut dengan membuat surat pernyataan kepada pihak sekolah.
Dalam pernyataannya ia membenarkan akun Facebook tersebut adalah miliknya dan kiriman itu dibuat olehnya sendiri.
"Tadi kami lacak, dia sudah ngaku memang, dia orangtua siswa dan sudah tanda tangan di atas meterai. Dia juga sudah ngaku bahwa bukan warga sekolah," ucap Syaifullah pada 1 Juli 2019 silam.
Dalam pernyataannya, Asteria juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berfoto dengan anaknya yang adalah alumnus SMPN 30 Jakarta, yang membutanya dianggap sebagai guru dari sekolah tersebut.
Pihaknya tidak akan menindaklanjuti permasalahan itu.
"Tapi jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan proses melalui ketentuan yang berlaku karena ini ranahnya udah di masyarakat umum," kata dia.
2. Pemilik akun jadi tersangka
Asteria Fitriani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto pada Kamis (11/7/2019).
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana," kata Budhi di kantornya.
Karena unggahannya, Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menuruti peraturan perundang-undangan dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.