5 Fakta Jelang Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, MK: Kami Tak Bisa Puaskan Semua

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang uji materiil UU Pemilu, Selasa (24/10/2017)

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait yang dibacakan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.
  • Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum
  • Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam permohonannya

5. WhatsApp Tidak Diblokir

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019), menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada pukul 12.30 WIB.

Jelang pembacaan putusan tersebut, Kominfo menyatakan belum akan melakukan pembatasan terhadap fitur media sosial. Hal tersebut diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, Kemenkominfo sampai saat tidak melakukan pembatasan fitur medsos karena suasana masih cenderung kondusif.

Ferdinandus pun mengatakan bahwa saat ini belum terlihat adanya eskalasi hoaks ataupun hasutan provokatif di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Alhasil Kominfo tidak memiliki alasan untuk melakukan pembatasan tersebut.

"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif, belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur medsos," ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (27/6/2019).

Baca: Umumkan akan Bercerai dari Song Hye Kyo, Song Joong Ki: Kami Selesaikan secara Baik-baik

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan pemantauan pembicaraan warganet di media sosial jelang pembacaan putusan siang nanti.

Kominfo mengimbau agar warga tidak menyebarkan berita hoaks dan provokatif.

"Namun demikian, Kemkominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan lewat internet jelang pembacaan putusan MK," lanjut Ferdinandus.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer