Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Baca: 5 Fakta Konser Mike Shinoda di Indonesia September 2019 Mendatang, Promotor Sediakan 7 Ribu Tiket
Hal itu yang menjadi dasar pengajuan sengketa oleh kubu Prabowo-Sandi.
Jelang pembacaan putusan tersebut, ada sejumlah fakta yang tersaji.
Berikut adalah sejumlah fakta jelang pembacaan putusan oleh MK, disarikan Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :
Keempat peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 sama-sama tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Mereka adalah calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, serta Sandiaga Uno dan Ma'ruf Amin.
Padahal, jadwal sidang putusan ini sudah diumumkan sejak Senin (24/6/2017), atau tiga hari sebelum putusan dibacakan hari ini.
Pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, tidak menghadiri sidang putusan sengketa pemilu hari ini. Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, pihaknya akan menyerahkan semua proses di MK pada tim kuasa hukumnya.
"Jadi kuasa hukum saja yang akan hadir. Sampai dengan saat ini (Jokowi dan Ma’ruf) tidak dijadwalkan ke sidang MK," kata Arsul.
Kamis malam ini, Jokowi diagendakan terbang ke Osaka, Jepang untuk menghadiri KTT Kelompok Ekonomi 20, pada pukul 20.30 WIB dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Sementara itu, Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan, menyampaikan Ma’ruf Amin tidak akan hadir ke MK, namun akan tetap mengikuti jalannya persidangan melalui siaran televisi.
Sama seperti pasangan Jokowi-Ma’ruf, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga juga tidak menghadiri pelaksanaan sidang putusan siang ini di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran keduanya, disebutkan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, agar tidak menarik banyak massa.
Andre mengatakan Prabowo hanya akan menyaksikan jalannya sidang dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat atau di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, Sandiaga juga akan turut hadir di kediaman Prabowo untuk menyaksikan secara bersama-sama jalannya sidang.