Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan bahwa putusan yang akan dibacakan tidak akan memuaskan semua pihak.
Anwar meminta agar hal tersebut dipahami baik oleh pemohon maupun termohon.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca: Sederet Foto Kebersamaan Song Song Couple yang Masih Hiasi Instagram Song Hye Kyo
Anwar memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan sudah sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Anwar meminta agar putusan ini tidak digunakan untuk membuat opini negatif yang berujung pada konflik di masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.
Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.
"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan," kata Hakim Aswanto
Baca: Mengenang Kisah Cinta Song Joong Ki & Song Hye Kyo, dari Awal Pacaran, Menikah hingga Putuskan Pisah
Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Ada tiga eksepsi yang diajukan termohon yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yaitu:
- Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan, tidak ada satupun dalil keberatan dan keseluruhan permohonan pemohon mengenai hasil pernghitungan suara yang memperngaruhi penentuan terpilihnya pemohon.
- Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara
- Bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan pemohon yang diterima mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019.
Sehingga perbaikan permohonan a quo harusnya dianggap sebagai permohonan yang baru, oleh karenanya telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.