Harta Kekayaan Tom Lembong, Sentuh Angka Rp 101 Miliar, Utang Cuma Rp86 Juta Saja

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjatuhkan status tersangka pada Tom Lembong, Kamis (29/10/2024). 


zoom-inlihat foto
Harta-Kekayaan-Tom-Lembong-Sentuh-Angka-Rp-101-Miliar-Utang-Cuma-Rp86-Juta-Saja.jpg
Surya
Harta Kekayaan Tom Lembong, Sentuh Angka Rp 101 Miliar, Utang Cuma Rp86 Juta Saja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah harta kekayaan Tom Lembong, tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang gegerkan masyarakat Indonesia.

Harta kekayaan Tom Lembong menyentuh angka Rp101 miliar.

Sementara utang yang dimilikinya ada di angka Rp86 juta.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjatuhkan status tersangka pada Tom Lembong, Kamis (29/10/2024). 

Tom Lembong diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag pada 2015 lalu. 

Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka.

Harta Kekayaan Tom Lembong, Sentuh Angka Rp 101 Miliar, Utang Cuma Rp86 Juta Saja
Harta Kekayaan Tom Lembong, Sentuh Angka Rp 101 Miliar, Utang Cuma Rp86 Juta Saja (Tribun Network/Tribun Kalteng)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com. 

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong pun diduga memutuskan secara sepihak impor gula mentah di tahun 2015. 

Padahal, saat itu, Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor tidak dibutuhkan. 

Keputusan yang diambil Tom Lembong juga disebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN. 

Baca: Thomas Trikasih Lembong

Sedangkan Tom Lembong memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal murni yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih pada PT AP yang merupakan pihak swasta. 

Selain itu, impor yang dilakukan oleh Kemendag saat itu juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucap Abdul. Dalam perkara ini, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harta Kekayaan Tom Lembong

Melansir dari laman e-LHKPN, Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020 lalu.

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diketahui bahwa Tom Lembong tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin. 

Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 180.990.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 94.527.382.000
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.099.016.322
 
F. HARTA LAINNYA Rp 4.766.498.000
 
Sub Total Rp 101.573.886.322





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved