Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Pelamar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya jika memenuhi nilai ambang batas SKD.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai setiap peserta.
Berikut penetapan nilai ambang batas untuk kebutuhan umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Namun, nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal. Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas adalah:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU minimal: 85
Sedangkan untuk penyandang disabilitas, Putra-Putri Papua, dan Putra-Putri Daerah Tertinggal, nilai ambang batas adalah:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU minimal: 60
Jadwal Pelaksanaan CPNS 2024
Selain memahami materi dan passing grade, penting juga untuk mencatat jadwal pelaksanaan CPNS 2024:
Seleksi Administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman Hasil Administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023: 18-28 September 2024
Masa Sanggah: 20-22 September 2024
Pengumuman Pasca Sanggah: 23-29 September 2024