TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mempersiapkan diri untuk pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 penting bagi para calon pelamar.
Pendaftaran ini dibuka pada 1 Oktober 2024, sehingga pelamar bisa mulai membuat akun di portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Namun, tidak semua pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Hanya ada empat kategori pelamar yang diperbolehkan mendaftar, yaitu:
1. Pelamar prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
3. Tenaga non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data BKN.
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:
- Seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dilaksanakan menggunakan metode computer assisted test (CAT)
- Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama diperlukan minimal 2 tahun pengalaman, sedangkan jenjang ahli muda memerlukan minimal 3 tahun pengalaman (ketentuan ini tidak berlaku bagi Jabatan Fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan)
- Pelamar diwajibkan telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar
- Dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat memilih satu jenis, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya diperbolehkan melamar satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran
- Pelamar tidak diperbolehkan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan pelamar dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024
Secara umum, pendaftaran PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan, yaitu pembuatan akun, pemilihan formasi dan instansi, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari Kompas.com :
1. Membuat Akun di Portal SSCASN
Untuk membuat akun, pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto