TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selama dua pekan, mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), Operasi Zebra 2024 akan digelar untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selain ETLE, beberapa pelanggaran akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan dengan menggunakan tilang manual.
“Kami lebih mengutamakan teguran untuk pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” jelasnya dalam keterangannya pada Selasa (15/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
Cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
3. Klik “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
5. Jika ada pelanggaran, akan muncul rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Jika terkena ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Berikut cara membayar denda tilang elektronik:
Cara bayar ETLE di kantor Bank BRI:
1. Ambil nomor antrian teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda
3. Serahkan slip setoran kepada teller
4. Teller akan melakukan validasi transaksi
5. Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran sah
6. Slip ini diserahkan kepada petugas ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Cek detail konfirmasi pembayaran
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi dan simpan struk ATM
6. Struk asli diserahkan kepada petugas ETLE sebagai bukti pembayaran untuk menukar barang bukti
Cara bayar e-tilang melalui mobile banking BRI:
1. Login ke aplikasi BRI Mobile
2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan denda
5. Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas ETLE untuk menukar barang bukti yang disita
| Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online Saat Terjaring Operasi Zebra 2024 |
|
|---|
| 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penindakan dalam Operasi Zebra 2024 |
|
|---|
| Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Secara Serentak di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Mudah, Begini 6 Cara Bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) Secara Online |
|
|---|