TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korlantas Polri bakal meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual pada 13-26 Juni 2022.
Kebijakan tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri berkeinginan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Adapun sasaran lainnya, adalah menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Eddy juga meminta agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan serius
Kemudian, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Baca: Viral Kisah Pengendara Motor di Bogor Ditilang Polisi Rp2,2 Juta karena Spion Tak Lengkap
Baca: Viral Takut Ditilang Polisi Karena Tak Pakai Helm, Aksi Kocak Dua Pemuda Ini Pura-pura Jadi Petani
Operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata dia.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)