Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Secara Serentak di Seluruh Indonesia

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.


|
zoom-inlihat foto
petugas-kepolisian-dari-satlantas-polrestabes-semarang-melakukan-gelar-operasi-patuh-candi-2018.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas Kepolisian menggelar operasi lalu lintas untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra 2024 akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Zebra 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.

Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2024 kali ini ?

Simak wilayah yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan selama Oktober 2024.
Simak wilayah yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan selama Oktober 2024. (Instagram @bapenda.jabar)

Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved