
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas
Identitas pelanggar akan terekam E-TLE dan jenis pelanggaran secara otomatis akan terdeteksi sistem.
Lalu, bukti pelanggaran akan diproses untuk dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang sesuai STNK.
Terdapat beberapa model E-TLE yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile.
Penindakan berbasis E-TLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, demikian pula sepeda motor.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ucap Jhoni.

Untuk diketahuiu, pengguna sepeda motor menjadi sasaran penindakan, mengingat angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi.
Baca: Polisi Buka Bimbingan Belajar Ujian Teori dan Praktik Bikin Surat Izin Mengemudi, Gratis
Berikut 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak, yaitu:
Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pelanggaran batas kecepatan
Pelanggaran tidak menggunakan helm
Pelanggaran jalur Busway
Berboncengan lebih dari 2
Berkendara membawa barang yang melebihi batas
Tidak menyalakan lampu saat siang hari
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)