Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.
3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.
5. Memasukkan data ke sistem ERI.
6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.
8. Pencetakan STNK dan TNKB baru.
9. Penyerahan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan.
Cara pengesahan STNK tahunan di Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Pemeriksaan STNK dan KTP pemilik kendaraan
3. Memasukkan data ke sistem ERI.
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
6. Pencetakan SKPD (notice pajak).
7. Pengesahan STNK dan penyerahan kembali kepada pemilik.
Proses ini dirancang untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)